Babe Haikal: Produk harus ada label halal dan keterangan non halal

INDOPOS.CO.ID – Produk yang tidak halal boleh dipasarkan dengan label atau pernyataan “tidak halal”. Sedangkan tujuan sertifikasi produk halal adalah untuk melindungi konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2024).

Dikatakannya, tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh pertumpahan darah di Indonesia. Salah satu yang dilindungi adalah makanan agar halal karena Indonesia adalah bangsa yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Jadi apa yang tidak halal? Boleh diedarkan di Indonesia asalkan dinyatakan tidak halal. Jadi ada label halal dan ada juga (pernyataan) tidak halal, kata Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Haikal Hassan.

Menurut dia, merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal, dengan batasan dan syarat yang jelas.

Dalam undang-undang, yang dimaksud dengan produk adalah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipergunakan, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Apa yang diperdagangkan, apa yang diperjualbelikan, apa yang diedarkan ke seluruh Indonesia harus bersertifikat halal secara hukum,” ujarnya.

“Kalau ternyata tidak halal, dikesampingkan. “Dan pengecualiannya harus ada keterangan tidak halal,” tambah Babe Haikal. (kita)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *