INDOPOS.CO.ID – Menyusul dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kepala desa, beredar surat desakan warga Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, yang meminta kepala desa segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa (Kades) setempat.
Dalam surat yang ditandatangani sekitar 106 warga Desa Margajaya dari berbagai daerah pemilihan, Kepala Desa Margajaya Mulyana diminta mengundurkan diri sebagai kepala desa.
Selain itu, dalam pernyataan bersama masyarakat Desa Margajaya, warga memberikan waktu 5 x 24 jam kepada ketua desa untuk mengundurkan diri.
Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan memboikot pengunduran diri massal anggota BPD, perangkat desa, RT/RW, lembaga desa dan tidak peduli dengan pemerintahan desa Margajaya ke depannya.
Selain itu, warga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di DPMD dan Bupati Lebak Kota serta Polda Banten.
Sementara itu, Kepala Pemerintahan Kecamatan Cimarga Erlis Jefri mengatakan, untuk Desa Margajaya, wilayahnya akan berjalan sesuai prosedur.
“Ngomong-ngomong, ditangani langsung oleh Bupati. Hari Jumat BPD Margajaya sudah bertemu dengan Bupati. Soal mosi tidak percaya atau tidak, saya kurang tahu,” kata Erlis melalui telepon. Senin (4 November 2024).
Erlis mengatakan, pihak kecamatan hanya menerima laporan dari BPD dan menindaklanjutinya ke DPMD.
“Keputusan ada di tangan Bupati,” ujarnya.
Berikut isi pernyataan bersama masyarakat Desa Margajaya Kecamatan Cimarga yang ditandatangani 104 desa.
Demi menjaga kestabilan dan keberkahan roda Pemerintahan Kota Margajaya serta mempertimbangkan kehidupan yang damai dan bebas dari perselisihan akibat peristiwa yang menimpa pemimpin kita yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum (penyalahgunaan narkoba). , dengan ini menyatakan:
1. Meminta Kepala Desa Margajaya mengundurkan diri dalam waktu 5×24 jam dengan hormat karena dianggap tidak layak menjadi pemimpin dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
2. Meminta Polres, DPMD dan Polsek Cimarga untuk mengkonfirmasi informasi resmi dari POLDA BANTEN;
3. Minta tindakan hukum kepada POLDA BANTEN! secara obyektif dan terbuka;
4. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak segera mengambil tindakan hukum untuk mengisi kekosongan di Pemkot Margajaya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (Ya)
Quoted From Many Source