WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution menutup penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutape di Bareskrim Direktorat Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2024).
Razman yang berstatus tersangka mengaku baru berada di gedung Reskrim selama setengah jam.
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan berkas dengan penyidik, kemudian pemeriksaan sidik jari, kemudian pemeriksaan kesehatan,” ujarnya kepada wartawan.
Razman mengatakan di atas bahwa dia bertemu dengan tersangka lainnya, Iqlima Kim.
Namun percakapan di antara mereka tidak disiarkan.
Baca juga: Razman Nasution untuk memenuhi panggilan pengadilan Bareskrim terkait pengaduan Hotman Paris
“Kami membutuhkan waktu lama karena calon terdakwa lainnya, Putri Iqlima Kim, baru saja muncul ke permukaan,” kata Razman.
Ia mengatakan, saat itu ia hanya mendapat surat kuasa dari Iqlim Kim dan ditandatangani serta sudah ada saksinya.
Razman menduga ada pihak yang sengaja mempermainkan kasus ini, dia akan angkat bicara pada waktunya.
“Kami ingin ini diselidiki secara menyeluruh,” tambahnya.
Berkas Razman dan Iqlim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pelimpahan tersebut dilakukan karena berkas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Iqlima Kim menjalani pemeriksaan dan menyebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan pelecehan seksual
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Ditreskrim Polri, Razman langsung dilarikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan mobil pribadinya.
Langsung ke kejaksaan utara, kata Razman.
Razman dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 45 par. 3 juncto Pasal 27 par. 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Quoted From Many Source