Great Eastern Insurance Optimis memenuhi kebutuhan modal minimal KPPE II sebesar Rp 1 triliun pada tahun 2028

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kantor Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk meningkatkan modal minimum dan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi.

Persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan industri asuransi di Indonesia.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat permodalan atau stratifikasi.

Perusahaan asuransi yang memenuhi modal sendiri minimal Rp 1 triliun termasuk dalam Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Ekuitas (KPPE) II.

Perusahaan asuransi yang memenuhi modal ekuitas minimal Rp500 miliar dimasukkan dalam KPPE I.

Sehubungan dengan itu, PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menargetkan modal minimal Rp 1 triliun pada tahun 2028 untuk menjadi Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Properti (KPPE) II sesuai dengan persyaratan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Direktur Utama Great Easten, Aziz Adam Sattar mengatakan, ekuitas GEGI saat ini tercatat sebesar Rp 550 miliar. Ia optimistis bisa masuk KPPE II melalui pertumbuhan premi organik.

“Pemegang saham GEGI berkomitmen penuh untuk memenuhi kebutuhan ekuitas sebesar Rp1 triliun untuk terus berkembang dan memberikan solusi perlindungan asuransi bagi masyarakat Indonesia,” kata Aziz Adam dalam keterangan tertulis yang diperoleh Wartakotalive.com baru-baru ini.

Meski demikian, Aziz menegaskan GEGI tidak berencana menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.

Dengan menjadi perusahaan asuransi KPPE II, GEGI dapat menjangkau pasar yang lebih luas dengan menawarkan produk yang lebih komprehensif.

Namun fokus utama pertumbuhan masih tetap pada sektor asuransi perorangan, ritel, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut dia, modal besar penting untuk memperkuat industri asuransi, meski bukan segalanya.

Karena bisnis asuransi sangatlah unik. Jika terdapat mekanisme seleksi risiko dan pembagian risiko melalui mekanisme hedging.

“Perusahaan perlu memiliki struktur reasuransi yang kuat agar mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaimnya dengan baik,” kata Aziz.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *