Jakarta, JurnalPost.com – Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin meminta Komisi X DPR RI memikirkan perlindungan guru dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, kondisi pendidikan karakter kita saat ini kurang baik. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya angka kekerasan yang terjadi baik yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, siswa terhadap siswa, siswa terhadap guru, dan lain sebagainya. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bidang pendidikan dasar dan menengah di kampus DPR pada Rabu, 30 Oktober 2024.
“Guru tidak bisa serta merta dikriminalisasi dan dikriminalisasi karena diduga melakukan kekerasan, perlu diselidiki dan dibuktikan dari segi etika apakah benar guru menggunakan cara-cara kekerasan dalam mendisiplinkan anak.” tegas Mukhlisin.
Menurutnya, sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek menerbitkan Permendikbud no. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan, kesadaran masyarakat terhadap pengertian dan jenis kekerasan di satuan pendidikan semakin meningkat. Dampaknya, masyarakat menjadi lebih aktif memantau dan melaporkan bila terjadi kekerasan.
Sayangnya Tim Pencegahan dan Penyelesaian Kekerasan (TPPK) dan Satgas tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk melakukan mediasi sehingga kasus kekerasan masih terus dilaporkan ke penegak hukum. Selain itu, para orang tua juga terkesan belum memahami sepenuhnya tugas dan fungsi TPPK dan gugus tugas, kata Mukhlisin.
Mukhlisin berpesan kepada anggota DPR RI untuk memikirkan bersama bagaimana menciptakan ruang aman di sekolah tidak hanya bagi siswa, tetapi juga untuk melindungi keselamatan dan profesi guru.
“Saya mengusulkan untuk membuat semacam dewan etik bagi para guru. Agar ketika dituduh melakukan kekerasan, tidak serta merta masuk ke ranah pidana kepolisian. Namun apakah ada proses bagi komite etik untuk menilai apakah guru tersebut melakukan pelanggaran? Atau misalnya disiplin saja,” tegas Mukhlisin.
Anggota komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Adde Rosi Khoerunnisa mengamini usulan Mukhlisin. Ia menyetujui pembentukan dewan etik guru demikian
“Berdasarkan pengalaman saya sebelumnya di Komisi III, polisi kini kewalahan dengan banyaknya kasus yang masuk. Oleh karena itu, saya menyetujui pembentukan dewan etik guru untuk mendukungnya.
Quoted From Many Source