TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Kota Tangerang, Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir truk berinisial JFN, 24, sebagai tersangka karena nekat menabrak beberapa kendaraan hingga mengakibatkan korban luka-luka.
Kapolres Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengemudi truk bernomor polisi B-9727-UEU ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 2 November 2024.
“Setelah dilakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi, maka status penyidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Melalui nama perkara, kami mempunyai cukup bukti untuk menetapkan JFN sebagai tersangka,” katanya. ujarnya, pada Minggu, 3 November 2024.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 311 par. (2) dan (4) juncto Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp20 juta.
“Pengemudi terancam hukuman 10 tahun penjara dan penahanan,” kata presiden polisi.
Sebelumnya, urinalisis JFN positif mengandung sabu atau sabu.
“Hasil laboratoriumnya begitu (positif), sehingga sangat berbahaya jika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan,” kata Zain.
Kronologis kejadiannya, bermula saat truk yang dikendarai tersangka JFN hendak melaju dari arah Cikokol arah Cipondoh dan menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu lalu lintas (TL) arah Kodim.
Karena panik dan dalam pengaruh obat-obatan, tersangka melarikan diri menuju Cipondoh dan dikejar beberapa warga hingga Jalan KH Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor tersebut.
Kemudian pelaku melarikan diri menuju Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari dan akhirnya terhenti di Bundaran Tugu Adipura di Jalan Veteran. Massa yang marah menghajar JFN hingga dirawat di UGD.
“10 unit mobil dan 6 unit sepeda motor rusak akibat tertabrak atau tertimpa truk yang dikemudikan JFN. Tidak ada korban jiwa, 6 orang luka-luka, termasuk 4 perempuan dan 2 laki-laki,” ujarnya. .
Quoted From Many Source