Sopir truk kontainer yang nekat di Tangerang diduga menggunakan narkoba

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Polres Tangerang Kota resmi menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer yang ugal-ugalan di Kota Tangerang, sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangerang Kota, Kompol Zain Dwi Nugroho, mengatakan pengemudi truk bernomor polisi B-9727-UEU itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (11/2/2024).

Berdasarkan hasil olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan wawancara saksi, status penyidikan ditingkatkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara dan sopir truk boks memiliki cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. “, kata Zain, Minggu (11 Maret 2024).

Penetapan keadaan mencurigakan tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urin JFN yang dinyatakan positif mengandung narkoba jenis sabu.

Baca juga: Korban kecelakaan sopir truk ugal-ugalan di Kota Tangerang menjalani operasi dokter ortopedi

“Hasil pemeriksaan laboratoriumnya begitu (positif), sehingga sangat berbahaya jika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal § 311 par. 2 dan 4 sehubungan dengan § 312 UU no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Selanjutnya pengemudi ugal-ugalan itu ditangkap dan terancam hukuman 10 tahun penjara, jelas Zain.

Kronologi kecelakaan

Kecelakaan bermula saat truk Wing Box jurusan Cikokol menuju Cipondoh menabrak bumper belakang mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan Laurentius yang berhenti di traffic light arah Kodim.

Karena panik, truk kontainer kemudian melaju semakin tak terkendali melewati kawasan Graha Raya, Pasar Bengkok, Pinang, Cipondoh, Jalan Kyai Hasyim Ashari hingga berhenti di Jalan Veteran yakni Tugu Adipura, Kota Tangerang.

Beberapa kendaraan mengalami kerusakan akibat benturan atau abrasi yang dilakukan kendaraan boks bersayap yang dioperasikan JFN.

Menyusul kejadian tersebut, polisi melakukan tindakan awal dengan mengevakuasi pengemudi korban tabrakan, menandai jalur keluar truk, dan mengamankan tempat kejadian perkara (TCP) menghentikan truk.

Baca juga: Momen seorang sopir truk yang nekat dihajar massa

Sebuah truk berukuran besar berwarna hijau juga dievakuasi dan dibersihkan di sekitar area Tugu Adipura dari pecahan kaca dan puing-puing kendaraan yang hancur.

Pantauan TribunTangerang.com, terlihat mobil derek berwarna kuning dikerahkan untuk mengevakuasi kendaraan kontainer yang dirusak warga.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *